Hukum Puasa Ramadhan Bagi Yang Sakit, Wajibkah Qadha Atau Hanya Bayar Fidyah? Ini Penjelasan Lengkapnya

- 17 Maret 2022, 21:44 WIB
Hukum puasa Ramadhan bagi yang sakit dan aturan membayar fidyah serta qadha
Hukum puasa Ramadhan bagi yang sakit dan aturan membayar fidyah serta qadha /Pixabay/mohamed_hassan

Baca Juga: Sosok Devy yang Punya Karakter Kuat dan Mandiri, Tak Menangis Meski Tereleminasi MasterChef Indonesia Season 9

Para ulama merincikan jenis sakit yang wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya pada bulan Ramadhan dengan berpuasa pada bulan lain, dan orang yang boleh hanya dengan membayar fidyah sebagai pengganti puasanya.

Dilansir jurnalmedan.pikiran-rakyat.com dari laman muslim.or.id, berikut penjelasan lengkap tentang orang sakit yang dibolehkan meninggalkan puasa Ramadhan.

Jumhur ulama mengatakan bahwa orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah jika berpuasa itu dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan serius pada kesehatannya.

Baca Juga: 6 Bulan Pasca Kematiannya, Instagram Sidharth Shukla Masih Dilike Jutaan Fans, Shiv di Balika Vadhu Hidup Lagi

Adapun orang yang sakit ringan yang jika berpuasa tidak ada pengaruhnya sama sekali atau pengaruhnya kecil, seperti pilek, sakit kepala, maka ulama empat madzhab sepakat orang yang demikian wajib tetap berpuasa dan tidak boleh meninggalkan puasa.

Terkait adanya kewajiban qadha atau hanya dengan membayar fidyah, orang yang sakit dibagi ke dalam dua bagian.

1. Orang yang sakitnya diperkirakan masih bisa sembuh, maka wajib meng-qadha ketika sudah mampu untuk menjalankan puasa. Ulama ijma akan hal ini.

2. Orang yang sakitnya diperkirakan tidak bisa sembuh, maka membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Diqiyaskan dengan keadaan orang yang sudah tua renta tidak mampu lagi berpuasa. Ini disepakati oleh madzhab fikih yang empat.

Baca Juga: Amalan Malam Nisfu Sya'ban Hari Ini, Baca Surat Yasin dan Doa Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah