Para ulama merincikan jenis sakit yang wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya pada bulan Ramadhan dengan berpuasa pada bulan lain, dan orang yang boleh hanya dengan membayar fidyah sebagai pengganti puasanya.
Dilansir jurnalmedan.pikiran-rakyat.com dari laman muslim.or.id, berikut penjelasan lengkap tentang orang sakit yang dibolehkan meninggalkan puasa Ramadhan.
Jumhur ulama mengatakan bahwa orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah jika berpuasa itu dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan serius pada kesehatannya.
Adapun orang yang sakit ringan yang jika berpuasa tidak ada pengaruhnya sama sekali atau pengaruhnya kecil, seperti pilek, sakit kepala, maka ulama empat madzhab sepakat orang yang demikian wajib tetap berpuasa dan tidak boleh meninggalkan puasa.
Terkait adanya kewajiban qadha atau hanya dengan membayar fidyah, orang yang sakit dibagi ke dalam dua bagian.
1. Orang yang sakitnya diperkirakan masih bisa sembuh, maka wajib meng-qadha ketika sudah mampu untuk menjalankan puasa. Ulama ijma akan hal ini.
2. Orang yang sakitnya diperkirakan tidak bisa sembuh, maka membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Diqiyaskan dengan keadaan orang yang sudah tua renta tidak mampu lagi berpuasa. Ini disepakati oleh madzhab fikih yang empat.