JURNAL MEADAN - Bagaimanalah hukum sikat gigi saat puasa? Apakah diperbolehkan sikat gigi ketika sedang berpuasa?
Simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini tentang Hukum Sikat Gigi Saat Puasa serta dalil yang terkait dengannya.
Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. menganjurkan para sahabat untuk melakukan siwak atau sikat gigi. Dikutip dari hadis.
“Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw. bersabda: ‘Seandainya tidak memberatkan umatku atau manusia, sungguh aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak melaksanakan shalat.” (HR. Al-Bukhari).
Dari hadis tersebut dapat diambul kesimpulan, sikat gigi atau bersiwak sebagai bentuk menjaga kebersihan mulut, terutama di waktu-waktu sebelum melaksanakan amalan ibadah.
Para ulama berpendapat mengenai bersiwak atau sikat gigi kertika sedang puasa. Dimana mayoritas ulama berpendapat tentang hukum sikat gigi saat puasa adalah sunah.
Para ulama memperbolehkan sikat gigi atau bersiwak saat puasa berlandaskan pada beberapa dalil.