Jika tidak mendapatkannya, maka ia berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup, maka ia memberi makan enam puluh orang miskin.
2. Keluarnya air mani dengan sengaja
Kerika bercumbu antara suami istri kemudian sengaja keluar air mani. Meski tidak melakukan hubungan seksual, maka puasanya batal.
Namun tidak sampai wajib membayar kafarat
3. Makan dan minum dengan sengaja
Hal ini berlaku umum, baik makanan yang bermanfaat maupun yang membahayakan, sama seperti rokok.
Baca Juga: Susunan Lengkap Bacaan Wirid Setelah Sholat Tarawih dan Witir, Lengkap dengan Doa dan Artinya
4. Suntikan infus yang bisa menggantikan makanan
Suntikan infus bisa membatalkan puasa, Karena nilainya sama dengan makanan dan minuman.