16 Perkara Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan, Termasuk Memakai Pelembab Bibir dan Menggunakan Injeksi

- 3 April 2022, 11:56 WIB
16 Hal yang Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan, Termasuk Menggunakan Pelembab Bibir dan Injeksi
16 Hal yang Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan, Termasuk Menggunakan Pelembab Bibir dan Injeksi /pixabay

JURNAL MEDAN - Islam mengajarkan dua perkara secara garis yang membatalkan puasa, khususnya saat bulan puasa Ramadhan saat ini.

Pertama, disebut al-istifragh, yaitu mengeluarkan apa yang ada di dalam tubuh seperti jima’, muntah dengan sengaja, haidh, dan bekam

Kedua, disebut al-imtila, yaitu memasukkan sesuatu ke dalam tubuh seperti makan dan minum.

Baca Juga: Menu Buka Puasa Es Pudding Buah dan Donat Empuk Ekonomis. Cocok untuk Takjil atau Ide Usaha

Nah, artikel ini akan memberikan beberapa perkara yang tidak membatalkan puasa, khususnya puasa Ramadhan.

1. Enema, penggunaan obat yang
diteteskan ke mata atau telinga, dan
penggunaan inhaler (obat asma yang
dihirup).

Enema secara medis juga diartikan sebagai sebuah proses pemasukan cairan ke dalam kolon melalui anus.

2. Keluarnya darah karena: diambil sebagai sampel untuk dianalisa, mimisan, gigi yang dicabut, atau luka.

Baca Juga: Resep Menu Buka Puasa ‘Es Buah Alpukat Kelapa’ Cocok Dijadikan Takjil dan Ide Usaha Selama Ramadhan 1443 H

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah