Hukum Menggunakan Pelembab Bibir atau Lip Balm Ketika Sedang Berpuasa

- 5 April 2022, 16:08 WIB
Hukum Menggunakan Pelembab Bibir atau Lip Balm Ketika Sedang Berpuasa
Hukum Menggunakan Pelembab Bibir atau Lip Balm Ketika Sedang Berpuasa /likeitgirl

JURNAL MEDAN - Bagaimana hukum menggunakan menggunakan pelembab bibir atau lip balm ketika sedang berpuasa?

Pertanyaan ini kerap muncul khususnya di saat umat muslim menjalankan puasa Ramadhan selama satu bulan.

Seperti diketahui pelembab bibir atau lip balm memiliki beberapa manfaat seperti mencegah bibir pecah-pecah yang menimbulkan ketidaknyamanan.

Baca Juga: Keutamaan Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan Dari Malam Pertama Sampai Malam Terakhir

Lip balm juga berfungsi sebagai pelindung bibir dari kerusakan hingga menjaga sel kulit baru agar terlindungi.

Tetapi secara umum lip balm berfungsi untuk melembabkan jaringan kulit yang kering dan melindungi area tersebut dari paparan angin, suhu dingin, dan sinar ultraviolet.

Selain itu, lip balm membantu mengurangi rasa sakit pada kulit bibir yang pecah-pecah dan menyembuhkannya.

Nah, ketika kita menjalani puasa bibir merupakan salah satu bagian tubuh yang merasakan dampaknya seperti kering atau pecah-pecah.

Baca Juga: Bacaan Bilal Sholat Tarawih 11 Rakaat dengan Witir 3 Rakaat Disertai Jawaban Makmum dan Jamaah

Dilansir dari Buku Pintar Ramadhan - Kumpulan Twit Seputar Ramadhan oleh Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid, di situ dijelaskan mengenai lip balm.

Intinya, hukum menggunakan pelembab bibir atau sesuatu yang melembabkan bibir dan hidung yang berbentuk salep atau yang sejenis ketika berpuasa diperbolehkan.

Demikian pula, boleh membasahi bibir
ketika berpuasa, tetapi kita harus berhati-hati agar tidak ada cairan yang masuk ke lambung.

Apabila air ternyata masuk ke lambung
tanpa disengaja, maka hal tersebut tidak mengapa.

Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar Turun? Berikut Ini Jawabannya Lengkap dengan Ciri-cirinya

Analogi menggunakan lip balm atau pelembab bibir saat berpuasa seperti orang yang berkumur.

Berkumur diperbolehkan namun jika ternyata sebagian air kumuran masuk ke lambung tanpa disengaja, dalam kondisi tersebut, puasa tidaklah batal. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah