Setiap tanggal 22 Ramadhan berdasarkan hadits riwayat Sahabat Abdillah bin Unais
Setiap tanggal 23 Ramadhan berdasarkan hadits lain riwayat Sahabat Abdillah bin Unais dan Mu’awiyah dan beberapa sahabat lain.
Setiap tanggal 24 Ramadhan berdasarkan riwayat Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Sya’bi, al-Hasan dan Qatadah.
Setiap tanggal 25 Ramadhan, berdasarkan pendapat Sahabat Abi Bakrah
Setiap tanggal 26 Ramadhan. Ini dinisbatkan sebagai pendapat Ibadl.
Setiap tanggal 27 Ramadhan, pendapat banyak ulama Hanabilah, Syafi’iyah, salah satu pendapat Abu Hanifah, berdasarkan beberapa hadits Nabi yang diriwayatkan banyak sahabat.
Pendapat ini sangat populer hingga menurut ulama Hanafiyah bila ada orang yang berkata pada istrinya:
“Kamu wanita yang dicerai pada malam Lailatul Qadar”, maka itu berarti talaknya jatuh pada tanggal 27 Ramadhan.
Inilah yang dipakai oleh ulama Saudi saat ini sehingga masyarakat tumpah ruah di Masjidil Haram setiap malam tanggal 27 Ramadhan.
Setiap tanggal 28 Ramadhan, pendapat sebagian ulama.