Hukum dan Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh
Secara bahasa, Ayyamul Bidh artinya adalah hari-hari yang cerah. Makna hari-hari cerah dalam pengertian sebenarnya adalah harii yang malamn sebelumnya cerah tersinari oleh bulan.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan An-Nasa'i dijelaskan bahwa hukum puasa ayyamul Bidh adalah sunah muakkadah atau sunah yang sangat dianjurkan.
Hal tersebut sebagaimana hadits Rasulullah SAW.:
Baca Juga: Khutbah Jumat 10 Juni 2022 Singkat, Materi Keutamaan Bulan Dzulqa’dah dan Amalan di Dalamnya
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيْضِ في حَضَرٍ وَلاَ سَفَرٍ. (رواه النسائي بإسنادٍ حسن)
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: ‘Rasulullah saw sering tidak makan (berpuasa) pada hari-hari yang malamnya cerah baik di rumah maupun dalam bepergian’.” (HR an-Nasa’i dengan sanad hasan).
Niat Puasa Ayyamul Bidh
Berikut bacaan niat puasa Ayyamul Bidh: