Teks Khutbah Jumat Singkat Terbaru Tentang Haji, Tema Makna Mampu Dalam Ibadah haji

- 17 Juni 2022, 09:39 WIB
Khutbah Jumat Singkat dan Terbaru. Tema Makna Mampu Dalam Ibadah Haji
Khutbah Jumat Singkat dan Terbaru. Tema Makna Mampu Dalam Ibadah Haji /Free Pic

Para ulama telah bersepakat atau ijma’ atas wajibnya haji bagi orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan ke Baitullah. Bahkan mayoritas ulama berpendapat kewajiban ini bersifat harus segera dilakukan.

Siapa saja yang tidak mau melakukan haji padahal dia memiliki kemampuan maka dia berada dalam bahaya besar dan telah melakukan dosa besar.[ii]

Haji Hanya Wajib Bagi Yang Mampu
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Dalam ayat tadi Allah Subhanahu telah memberikan ketegasan bahwa kewajiban ibadah haji hanyalah bagi kaum Muslimin laki-laki dan perempuan yang memiliki kemampuan. Dengan demikian, bagi yang tidak memiliki kemampuan tidak ada dosa bila tidak melaksanakan ibadah haji.

Lantas apakah yang dimaksud dengan syarat memiliki kemampuan dalam Ibadah haji?

Pembahasan ini sebenarnya sangatlah panjang bila mengacu kepada kitab-kitab fikih. Namun secara ringkas yang dimaksud dengan syarat memiliki kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji menurut para ulama adalah sebagai berikut:

1. Mampu dari segi kesehatan
Yang dimaksud mampu secara fisik minimal adalah orang tersebut punya kondisi kesehatan prima mengingat ibadah haji membutuhkan kekuatan dan ketahahanan fisik yang baik untuk bisa melakukannya.

Dalam pandangan Madzhab Hanafi dan Maliki kewajiban haji itu terkait erat dengan kesehatan fisik. Ketika seseorang dalam keadaan sakit maka gugurlah kewajiban haji atas dirinya.

Namun Madzhab Syafi’i dan Hanbali berpandangan bahwa kesehatan fisik bukan merupakan syarat yang mewajibkan haji, tapi syarat untuk berangkat dengan fisiknya sendiri. Padahal haji bisa dikerjakan oleh orang lain atas biaya yang diberikan.

Artinya, bila kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk berangkat haji sendiri, kewajiban haji tidak gugur karena dia tetap masih bisa membayar orang lain untuk menunaikan ibadah haji atas nama dirinya. Ini dikenal dengan istilah badal haji.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah