Saat Idul Adha Bolehkah Berqurban atas Nama Orang Tua yang Meninggal? Ini Tata Cara dan Penjelasan Buya Yahya

- 22 Juni 2022, 13:52 WIB
Saat Idul Adha Bolehkah Berqurban atas Nama Orang Tua yang Meninggal?
Saat Idul Adha Bolehkah Berqurban atas Nama Orang Tua yang Meninggal? /Unsplash/Taliwang Mengaji

JURNAL MEDAN - Dalam sebuah kajian, Buya Yahya menjelaskan tata cara berqurban di Hari Raya Idul Adha untuk orang tua yang telah meninggal.

Dilansir dari unggahan kanal Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjawab pertanyaan seorang jamaah yang ingin berqurban di Hari Raya Idul Adha atas nama orang tuanya yang telah meninggal dunia.

Dalam penjelasannya, pertama Buya Yahya menjelaskan tentang hukum berqurban di Hari Raya Idul Adha.

Baca Juga: DAHSYAT! Ini 5 Keutamaan Bagi Orang Berqurban di Idul Adha, UAS: Qurban Akan Datang Pada Hari Kiamat

Menurut mazhab Syafii, Buya Yahya mengatakan bahwa hukum ibadah Qurban di Hari Raya Idul Adha adalah sunnah.

"Qurban adalah adalah amalan sunnah bukan wajib, kurban dalam mazhab kita imam Syafii adalah amalan sunnah dan bukan wajib," jelas Buya Yahya dikutip dari Youtube Al Bahjah TV.

Sunnah yang dimaksud oleh Buya Yahya adalah setiap tahun atau datangnya Hari Raya Idul Adha, maka seseorang itu ditekankan untuk berkurban.

Baca Juga: Obat Kolesterol Alami, Kolesterol Tinggi Turun Cepat Tanpa Obat

"Ini kesalahpahaman di kampung kita, Bu Hajjah sudah berqurban? Sudah 10 tahun yang lalu, ini salah paham pasti," lanjut Buya Yahya.

Terkait dengan pertanyaan dari salah seorang jamaah yang ingin berqurban atas nama orang tuanya yang telah meninggal dunia.

Buya Yahya mengatakan bahwa perintah berqurban itu pada dasarnya adalah untuk orang yang masih hidup saja.

Baca Juga: Khutbah Idul Adha 2022: Tema, Meneguhkan Totalitas Kepatuhan Kepada Allah Melalui Ibadah Kurban

Tetapi untuk orang tua yang telah meninggal dunia, Buya Yahya menjelaskan bahwa tidak perlu berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia.

"Jika ada orang meninggal dunia, tidak perlu kita qurbanin kecuali dia berwasiat, dan wasiat dari harta yang ada," terang Buya Yahya.

Namun jika sewaktu masih hidupnya dulu, tidak ada orang tua menyampaikan wasiat atau keinginannya untuk berqurban.

Buya Yahya mengatakan sah-sah saja bila merujuk hadis Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam saat menyembelih hewan qurban dulu,

"Kalau tidak diwasiati bagaimana hukum kurban, dikatakan boleh-boleh saja kita berqurban untuk orang yang meniggal dunia adalah boleh saja," ucap Buya Yahya.

Sebagaimana dalam sebuah riwayat hadis yang mashur berikut ini,

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: Aku ikut bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari ‘Idul Adha di Mushalla (lapangan tempat shalat). Setelah selesai khutbah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibasy, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya berkata,”Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya (II/86), At Tirmidzi dalam Jami’-nya (1.141) dan Ahmad (14.308 dan 14.364).

Berdasarkan hadis di atas, Buya Yahya mengatakan saat Nabi Sallallahu berqurban, tentu sudah ada yang telah meninggal dunia dan masuk ke dalam umatNya.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah