JURNAL MEDAN - Idul Adha yang dirayakan setiap tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah identik dengan penyembelihan hewan qurban.
Lantas bagaimana hukum ibadah qurban bagi umat Islam, apakah berqurban lebih utama daripada sedekah?
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum ibadah qurban ini. Ada yang berpendapat wajib dan ada yang berpendapat sunah muakkadah.
Namun para ulama sepakat bahwa ibadah qurban disyariatkan, sehingga tak pantas jika seorang muslim yang mampu meninggalkannya.
Sebab ibadah qurban banyak mengandung unsur penghambaan diri kepada Allah.
Dilansir dari buku tuntunan praktek ibadah karya Dr H Ahmad Rusdiana disebutkan hukum daging Qurban menurut kesepakatan para ulama, orang yang berqurban diperintahkan memakan sebagian daging kurbannya dan menyedekahkan sebagian yang lain.
Berdasarkan firman Allah QS Al Hajj ayat 26.
"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan, atas rezki yang Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsaara dan fakir,".