Bagaimana Hukum Panitia Memasak Daging Kurban Sebelum Dibagikan? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

- 26 Juni 2022, 23:32 WIB
Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum panitia memasak daging kurban sebelum dibagikan
Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum panitia memasak daging kurban sebelum dibagikan /Tangkap layar Youtube.com/Petuah Satu Menit

JURNAL MEDAN - Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan mengenai hukum panitia kurban yang mengambil dan memasak daging kurban sebelum membagikannya kepada yang berhak menerima.

Kebiasaan panitia kurban mengambil daging kurban lalu dimasak untuk keperluan seluruh pekerja atau panitia kurban sudah lumrah terjadi di tanah air ini.

Namun belakangan ini muncul pertanyaan mengenai kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian panitia kurban yang memasak daging kurban sebelum membagikannya terlebih dahulu.

Baca Juga: Ucapan Hari Raya Idul Adha Sesuai Sunnah, Bagaimana Bunyinya?

Dalam sebuah ceramah yang diunggah oleh akun Youtube Bujang Hijrah, Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan tentang hukum pantia kurban yang mengambil daging kurban untuk dimasak sebelum dibagikan.

Menurut Ustaz Abdul Somad, yang berhak atas daging atas daging kurban ada tiga golongan yaitu pemilik kurban, tetangga atau kerabat, fakir dan miskin.

Pada kondisi di atas UAS menjelaskan jika status pemilik daging belum jelas sampai setelah dibagikan kepada penerima.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Rans Nusantara FC vs Arema FC dan Persik Kediri, Laga Trofeo Ronaldinho

"Itu daging pemiliknya tiga orang, pekurban, keluarga, sahabat, tetangga, kerabat, fakir dan miskin, status daging itu tak jelas, belum dibagi," ungkap UAS dikutip dari unggahan akun Youtube Bujang Hijrah pada tanggal 26 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah