Hal ini pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Baca Juga: Tonton Indonesia vs Vietnam, Ketua Umum PSSI Iwan Bule Diejek Suporter! Begini Tanggapannya
Sedangkan untuk ketentuan takaran, ukuran daging, jatah maksimal yang boleh di konsumsi oleh shohibul kurban, tidak ada ketentuan pasti yang disepakati oleh para ulama.
Namun ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar tidak melebihi sepertiga dari daging hewan kurban.
2. Kerabat, Teman dan Tetangga Sekitar
Sebagian daging hewan kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun mereka berkecukupan.
3. Orang Fakir dan Miskin
Sebagiannya lagi boleh diberikan kepada orang-orang fakir untuk mencukupi kebutuhan mereka pada hari itu.
Hal ini di dikarenakan Allah memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban, sebagaimana di firmankan dalam Qur'an surat Al-Haji ayat 28 dan 36.