JURNAL MEDAN - Mungkin masih banyak yang bertanya-tanya siapa sajakah yang berhak menerima manfaat dari daging hewan qurban? terlebih jika kamu telah berencana untuk berqurban tahun ini.
Sebagaimana diektahui, sebentar lagi kita akan merayakan Hari Raya Idul Adha yang identik dengan orang-orang berqurban.
Yang dimaksud berqurban adalah ungkapan terima kasih kepada Allah atas limpahan rezeki dengan cara berbagi makanan berharga dengan menyembelih hewan qurban.
Baca Juga: 10 Contoh Ucapan Selamat Idul Adha 2022 Bahasa Madura Lengkap dengan Artinya
Hewan yang disembelih yaitu sapi, kerbau, kambing, atau domba. Sebagai bentuk syukur, biasanya hewan qurban yang sudah disembelih akan dibagikan kepada mereka yang berhak.
Lalu siapa saja orang yang berhak menerima daging qurban?
Secara umum, ada tiga kelompok orang yang berhak menerima daging qurban. Berikut ini penjelasan lengkapnya yang dilansir dari almanhaj.or.id.
Baca Juga: Naskah Khutbah Idul Adha 2022 Singkat Padat dan Jelas, Tema: Tiga Pelajaran Utama Hari Raya Qurban
1. Shohibul, atau Orang yang Berqurban dan Keluarganya.
Orang yang berhak menerima qurban yang pertama adalah orang yang berkurban itu sendiri.
Orang yang sudah berkurban dan keluarganya boleh memakan sebagian daging qurban tersebut.
Hal ini pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Baca Juga: Tonton Indonesia vs Vietnam, Ketua Umum PSSI Iwan Bule Diejek Suporter! Begini Tanggapannya
Sedangkan untuk ketentuan takaran, ukuran daging, jatah maksimal yang boleh di konsumsi oleh shohibul kurban, tidak ada ketentuan pasti yang disepakati oleh para ulama.
Namun ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar tidak melebihi sepertiga dari daging hewan kurban.
2. Kerabat, Teman dan Tetangga Sekitar
Sebagian daging hewan kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun mereka berkecukupan.
3. Orang Fakir dan Miskin
Sebagiannya lagi boleh diberikan kepada orang-orang fakir untuk mencukupi kebutuhan mereka pada hari itu.
Hal ini di dikarenakan Allah memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban, sebagaimana di firmankan dalam Qur'an surat Al-Haji ayat 28 dan 36.
"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“ (Q.S. Al-Hajj ayat 28).
“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” (Q.S Al-Hajj ayat 36).***