Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud, no. 2449 dan An-Nasa’i, no. 2434).
Khusus pada Hari Tasyrik Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dengan tegas telah melarang umat Islam untuk berpuasa pada hari itu.
كُلْ فَهَذِهِ الأَيَّامُ الَّتِى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا بِإِفْطَارِهَا وَيَنْهَانَا عَنْ صِيَامِهَا. قَالَ مَالِكٌ وَهِىَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ
Artinya: “Makanlah, hari-hari ini dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berbuka dan melarang berpuasa.”
Imam Malik mengatakan, “Dia adalah hari-hari tasyrik.” (HR. Abu Daud, no. 2418. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).
Baca Juga: PSMS Medan Terpaksa Latihan Malam di Stadion Teladan dengan Kondisi Rumput Keras dan Cahaya Minim
Karena ada larangan puasa pada Hari Tasyrik maka solusinya adalah berpuasa di lain hari pada bulan yang sama sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhari berikut ini.
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
Artinya: “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari, no. 1979).