JURNAL MEDAN - Hukum onani atau masturbasi laki-laki dan perempuan di dalam Islam adalah haram. Hal ini disampaikan pendakwah Buya Yahya.
Onani atau masturbasi adalah melampiaskan syahwat dengan melakukan tindakan mengeluarkannya tidak dengan cara yang diizinkan oleh syariat Islam.
Adapun dosa yang di maksud yakni ketika di lakukan berulang kali bahkan terus menerus.
Baca Juga: Tertampar, Kata Ustadz Adi Hidayat Ternyata Ini Penyebab Rezeki Kita Tidak Berkecukupan
Maka kalau dilakukan berkali-kali dan berulang-ulang bisa berubah dari dosa kecil menjadi dosa besar.
Kalangan remaja atau dewasa tidak sedikit yang kecanduan dengan onani.
Remaja yang pergaulannya tidak karuan, atau pasutri yang saling berjauhan, banyak yang mengambil onani sebagai solusi untuk memenuhi hasrat seksual.
Onani dengan hanya sekedar untuk membangkitkan syahwat, hukumnya adalah haram secara umum. Karena Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31)
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Ma’arij: 29-31).
Orang yang melampaui batas adalah orang yang zholim dan berlebih-lebihan. Allah tidaklah membenarkan seorang suami bercumbu selain pada istri atau hamba sahayanya, Selain itu diharamkan.
Akan tetapi, di dalam saat tertentu, Misalnya disaat dia takut dengan zina maka diperkenankan melakukan onani, tetapi ini jangan dijadikan alasan. Adapun dengan syarat:
Baca Juga: Tanggal 14 Juli 2022 Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah dan Link Twibbon Hari Pajak Nasional
1. Karena takut terjerumus dengan maksiat besar.
2. Lakukan di tempat yang tidak nyaman agar jauh dari pikiran menikmati untuk menghindari yang namanya zinah.
3. Jangan dibarengi dengan khayalan agar tidak menimbulkan syahwat yang baru.***