Nikah Siri dan Pandangan MUI, Pernikahan Tanpa Dokumen Membuat Anak Rentan Ditinggalkan Orangtua

- 27 Juli 2022, 11:47 WIB
Ilustrasi nikah siri
Ilustrasi nikah siri /Twitter @fashionkustyle

JURNAL MEDAN - Berikut ini panduan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap nikah siri konsekuensi terhadap anak dan istri.

Nikah siri berasal dari Bahasa Arab yang artinya pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau rahasia (sirr, سرّ = rahasia)

Nikah siri diakui secara agama karena telah memenuhi rukun yaitu, adanya mempelai pria dan wanita, adanya wali, dua saksi dan ijab kabul.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1055, Siluet Uta ditampilkan dan Jadi Karakter Canon, Shanks Pergi dari Wano

Namun, pernikahan tersebut tidak diakui oleh negara karena tidak dilakukan di hadapan penghulu atau pegawai pencatat nikah.

Sehingga nikah siri tidak tercatat di Kantor Urusan Agama sesuai pasal 2 undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Nikah siri kebanyakan dilakukan karena beberapa faktor. Di antaranya; ingin cepat terlaksana, praktis karena tidak mau repot melengkapi dokumen.

Nikah siri tidak memerlukan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, blanko N dari kelurahan, akta cerai bagi mempelai yang duda atau janda dan izin istri pertama yang ditetapkan pengadilan agama untuk pernikahan kedua.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Tahun Baru Hijriyah Terbaru PDF, Pelajaran Tahun Baru Hijriyah Dalam Kacamata Muslim

Berikut Dampak yang akan terjadi jika kita memilih untuk melakukan nikah siri di kutip dari situs MUI Sulsel.

Dampak negatif dari pernikahan siri dominan terhadap istri dan anak.

Untuk istri, ia potensial kehilangan hak mendapat perlindungan sebagai istri karena statusnya tidak tercatat secara sah.

Sehingga rentan mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga. Di samping itu, ia juga berisiko ditinggal suami tanpa ada jaminan.

Adapun untuk anak-anak yang lahir dari pernikahan siri, mereka rentan ditinggal oleh orang tua mereka, terutama ayah.

Baca Juga: One Punch Chapter 169 Spoiler Reddit, Raw Scan dan Release Date atau Jadwal Rilis, Kemenangan Saitama

Anak-anak itu juga kesulitan mendapatkan akta kelahiran ataupun memiliki akta yang hanya menyebut nama ibu saja.

Akibatnya, anak kesulitan bersekolah karena untuk masuk sekolah diperlukan akta kelahiran.

Di samping itu mereka potensial kehilangan hak-hak pengasuhan dari ayah karena tidak ada bukti yang mengaitkan mereka sebagai anak kandung.

Dengan demikian, sebaiknya menikah secara resmi dan dicatatkan di KUA setempat.

Jika dilakukan di balai nikah pada waktu jam kerja, maka pernikahan tersebut gratis atau Rp. “0”.

Baca Juga: Raw Scan One Piece 1055 Bahasa Indonesia, Spoiler Menungkap Masa Lalu Negeri Wano dan Hadirnya Shanks

Apalagi di dalam anjuran agama, nikah itu sunnah diumumkan dalam bentuk jamuan atau walimah, tidak disembunyikan sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

أَوْلِمْ وَلَوْ بشاة

“Adakanlah walimah, walaupun dengan seekor kambing” (Muttafaqun Alayh/ Bukhari (Hadis No: 5167) kitab an-Nikah, Muslim (no. 1427)

Penjelasan kata walimah dari perintah “awlim”:

والوليمة على العُرس مستحبة] والمراد بها طعام يتخذ للعرس… وأقلها للمكثر شاةٌ، وللمقل ما تيسر]

Artinya: Walimah pernikahan hukumnya sunah. Yang dimaksud dalam hal ini ialah jamuan makan ketika pernikahan.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja PT Pharos Indonesia untuk SMK, D3, S1 dan Fresh Graduate, TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Paling sedikit hidangan bagi orang mampu ialah seekor kambing, dan bagi orang yang kurang mampu, hidangannya apa pun semampunya. (Syekh Muhammad bin Qasim, al-Fathul al-Qarib, Dar al-‘Alamiyah, Kairo, 2018, hlm. 178).***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah