Teks Singkat Khutbah Jumat Terbaru, Memuliakan Bulan Rajab Sesuai dengan Tuntunan Al Quran

- 24 Januari 2023, 11:26 WIB
Teks Singkat Khutbah Jumat Terbaru, Memuliakan Bulan Rajab Sesuai dengan Tuntunan Al Quran
Teks Singkat Khutbah Jumat Terbaru, Memuliakan Bulan Rajab Sesuai dengan Tuntunan Al Quran /Pixabay

Mereka berargumentasi dengan beberapa dalil.

Pertama, keumuman hadits-hadits tentang keutamaan shaum secara mutlak, tanpa penentuan
waktu tertentu. Seperti hadits qudsi, “Semua amal anak keturunan Adam itu untuk dirinya, kecuali shaum, sebab ia adalah untuk-Ku, dan Aku sendiri yang akan membalasnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Kedua, keumuman hadits-hadits tentang anjuran shaum di bulan-bulan haram. Di antaranya hadits dari Mujibah al-Bahiliyah dari bapaknya atau pamannya,

“صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ، وَيَوْماً مِنْ كُلِّ شَهْرٍ” قَالَ: زِدْنِي فَإِنَّ بِي قُوَّةً، قَالَ: “صُمْ يَوْمَيْنِ” قَالَ: زِدْنِي، قَالَ: “صُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ” قَالَ: زِدْنِي، قَالَ: “صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ” وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلَاثَةَ فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Lakukanlah shaum sunah tiga hari setiap bulan!” Ia menjawab, “Saya lebih kuat dari itu, tambahkanlah untukku!” Maka beliau bersabda, “Lakukanlah shaum sebagian dari bulan-bulan haram, dan jangan shaum pada beberapa sisanya!” Beliau mengulang perintah tersebut sebanyak tiga kali. (HR. Abu Daud, An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubra, dan Ahmad)

Dan dalam riwayat Ibnu Majah dengan lafal,

صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ، وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ بَعْدَهُ، وَصُمْ أَشْهُرَ الْحُرُمِ
“Lakukanlah shaum pada bulan-bulan haram!”

Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Zakaria Al-Anshari, dan Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa sahabat ini diperintahkan tidak shaum pada sebagian hari dalam bulan Haram. Sebab, banyak shaum akan melemahkan fisiknya, sebagaimana disebutkan dalam bagian awal hadits di atas. Adapun bagi orang yang fisiknya tidak lemah, shaum satu bulan penuh pada bulan haram adalah sebuah keutamaan. (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 6/438-439)

Dalil lainnya adalah hadits:
حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ، قَالَ: ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak pernah melihat Anda melakukan shaum sunah dalam satu bulan yang lebih banyak daripada shaum bulan Sya’ban.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Hal itu karena banyak manusia lalai di bulan Sya’ban, yang terletak di antara bulan Rajab dan Ramadhan, padahal ia adalah bulan dimana amal-amal dinaikkan kepada Allah Rabb semesta alam. Maka aku senang apabila amalku dinaikkan saat aku dalam kondisi shaum.” (HR. An-Nasai, Ahmad, dan At-Thahawi)

Halaman:

Editor: Ade Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x