Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. [Al-Baqarah: 183]
Al-Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya tentang ayat ini mengatakan, ”Ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang ditujukan kepada orang-orang beriman. Di dalamnya berisi perintah kepada mereka untuk melaksanakan puasa.
Puasa adalah menahan diri dari makan, minum dan bersetubuh (jima’) mulai sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah. Dalam kewajiban puasa ini terdapat pembersihan, pensucian dan pemurnian diri dari semua bentuk keburukan dan kekurangan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan puasa kepada kaum muslim sebagaimana telah mewajibkannya kepada kaum-kaum sebelumnya.
Umat ini memiliki uswah hasanah (suri teladan yang baik) yaitu orang-orang sebelumnya. Ayat ini sekaligus memberitahukan agar kaum Muslim bersungguh-sungguh untuk mencapai tujuan tersebut dengan melakukannya jauh lebih sempurna dibandingkan dengan para pendahulunya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan syariah dan aturan bagi setiap umat, sebagaimana firman-Nya,
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَٰكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu. [Al-Maidah: 48]. Sekian penjelasan Imam Ibnu Katsir tentang ayat tadi.
Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan puasa Ramadhan kepada umat Islam pada tahun 2 Hijriah. Allah Ta’ala menjadikan Islam sebagai salah satu rukun Islam dan kewajiban dalam Islam. Puasa Ramadhan merupakan rukun Islam yang keempat.