Malam 1 Suro Dikenal Keramat, Bolehkah Lakukan Hubungan Suami Istri di Malam 1 Muharram? Ini Hukumnya

- 29 Juli 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi Hubungan Suami Istri - Malam 1 Suro Dikenal Keramat, Bolehkah Lakukan Hubungan Suami Istri di Malam 1 Muharram?
Ilustrasi Hubungan Suami Istri - Malam 1 Suro Dikenal Keramat, Bolehkah Lakukan Hubungan Suami Istri di Malam 1 Muharram? /Ilustrasi: Pixabay/sasint/

JURNAL MEDAN - Malam 1 Suro merupakan hari pertama dalam kalender Jawa di bulan Sura atau Suro. Pada malam ini, dalam kepercayaan masyarakat Jawa dikenal sebagai malam yang keramat.

Lalu apakah di malam 1 Suro atau 1 Muharram dalam kalender Islam diperbolehkan melakukan hubungan suami istri. Bagaimana hukumnya menurut Islam?

Dalam penanggalan Jawa, dihitung berdasarkan penggabungan kalender lunar (Islam), kalender matahari (masehi) dan Hindu.

Baca Juga: Pemain Judi Slot Online di Sumut Ketar-ketir, Polda Sumut Bakal Lakukan ini Berantas Judi Online

Berdasarkan atas pertimbangan pragmatis, politik dan sosial, penanggalan Jawa memiliki dua sistem perhitungan yaitu mingguan (7 harian) dan pasaran (5 harian).

Dan masih banyak hal atau aktifitas yang menjadi sebuah pertanyaan boleh atau tidak nya di kerjakan pada malam 1 suro.

Seperti berhubungan suami istri benarkah tidak dianjurkan atau dilarang dilakukan pada malam 1 Suro?

Baca Juga: Diganggu Jin Sehingga Malas Beribadah, Begini Tips Menghilangkan Rasa Malas Ibadah kepada Allah

Tak sedikit pasangan suami istri yang bertanya-tanya mengenai malam-malam yang dianjurkan atau tidak untuk berubungan suami istri atau bercinta, salah satunya di malam 1 Suro.

Sesungguhnya Allah SWT memberi keleluasaan bagi suami dan istri melakukan ibadah berhubungan suami istri di setiap waktu, asal tidak dalam kondisi haid dan nifas.

Namun mengenai hal tersebut, beberapa ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama datang dari ulama yang mengambil dasar kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin

Baca Juga: Segera Tayang! Ini Sinopsis Film Pengabdi Setan 2, Cerita Horor Rini dan Adik-adiknya Diteror Arwah Ibu

“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut.”

Sementara, pendapat tersebut dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.

“Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”

Baca Juga: Bocoran Film Pengabdi Setan 2 Tayang Bulan Depan, Teror Demi Teror Muncul Gara-gara Perjanjian dengan Setan

Artinya dapat disimpulkan hukum berhubungan suami istri pada malam dan siang Tahun Baru Islam 1 Muharram, serta malam lainnya adalah halal dan mubah.

Kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya seperti pihak istri dalam keadaan haid atau nifas, dalam keadaan berpuasa, atau sedang Ihram haji dan umrah.***

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah