“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut.”
Baca Juga: Hukum Bacaan Tajwid Surat Al Baqarah Ayat 6 Lengkap dengan Cara Baca dan Artinya
Sementara, pendapat tersebut dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.
“Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”
Artinya dapat disimpulkan hukum berhubungan suami istri pada malam dan siang Tahun Baru Islam 1 Muharram, serta malam lainnya adalah halal dan mubah.
Kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya seperti pihak istri dalam keadaan haid atau nifas, dalam keadaan berpuasa, atau sedang Ihram haji dan umrah.***