Ajukan JC Kasus Suap DAK APBN Kabupaten Labura, Irgan Chairul Mahfiz Siap Seret Pelaku Lain

- 8 Maret 2021, 22:24 WIB
Eks anggota DPR periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 11 November 2020. Politisi PPP tersebut langsung ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Eks anggota DPR periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 11 November 2020. Politisi PPP tersebut langsung ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

JURNAL MEDAN - Irgan Chairul Mahfiz mantan Anggota DPR dari Fraksi PPP mengajukan surat permohonan Justice Collaborator di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada sidang perdananya.

"Permohonan tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim pada sidang Kamis (25/2)," ujar Penasihat Hukum (PH) terdakwa Irgan Chairul Mahfiz, Mudias, usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 8 Maret 2021.

Ia menyebutkan surat permohonan Justice Collaborator telah diterima Majelis Hakim. "Semoga permohonan tersebut dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim," ujarnya.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Pastikan Virus B117 belum Masuk Sumut

Baca Juga: Varian Corona Inggris B117 Kembali Ditemukan di 4 Provinsi, Kasus Dinyatakan Negatif dan Sembuh


Sementara itu, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu, diketuai Sulhanuddin, Hakim Anggota Mian Munthe, dan Husni Thamrin.

Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu.Justice Collaborator sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama yang mengakui perbuatanya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan mengadili mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019 Puji Suhartono kasus suap pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.***

Baca Juga: PRMN Menyusun Modul Uji Kompetensi Wartawan untuk Perkuat Kualitas Jurnalisme

Baca Juga: Toko Ponsel Milik Novianti Dijarah Massa Akibat Tawuran Dua Kelompok Warga di Jalan Medan-Belawan

Editor: Aricho Perisa Hutagalung

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x