JURNAL MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan revitalisasi Stadion Teladan ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
Namun ia mengingatkan bahwa ada aturan yang harus ditegakkan bagi pengguna, khususnya pihak swasta, dalam menggunakan aset pemerintah, termasuk Stadion Teladan.
"Aturan ini bukan aturan atas nama Bobby Nasution, tapi Peraturan Daerah (Perda) No.3/2016," tegas Bobby di Medan, Senin, 18 Juli 2022.
Menurut Bobby, Perda tersebut sudah lama berlaku dan ada retribusinya. Apalagi aset yang digunakan ini bisa menjadi pendapatan bagi Kota Medan.
"Itu poinnya. Kita hanya menegakkan Perda, bukan hanya PSMS, tapi klub-klub lain yang ingin menggunakan harus mengikuti Perda," tegas Bobby.
Wali Kota Medan sekaligus menegaskan bahwa seluruh jajarannya telah berkomitmen untuk menjaga seluruh aset yang dimiliki.
"Apapun aset itu akan kita jaga. Aset yang bisa menambah PAD, harus benar-benar kita buat menjadi penyumbang PAD, termasuk Stadion Teladan," ujarnya.