JURNAL MEDAN - Berikut adalah persyaratan khusus calon penerima beasiswa mahasiswa berprestasi akademik dan atau non akademik dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Diketahui, Pemko Medan memberikan bantuan pendidikan dan beasiswa kepada mahasiswa.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan WaliKota Medan Nomor 73 Tahun 2022.
Ada beberap asyarat yang harus dipenuhi oleh para mahasiswa agar mendapatkan bantuan pendidikan beasiswa dari Pemko Medan tersebut.
Baca Juga: Lirik Lagu Sensitive - Singel Terbaru Meghan Trainor Cocok Menemani Saat Santai
Dilansir dari Instagram prokopim_pemkomedan, berikut ini adalah syarat untuk dapatkan beasiswa mahasiswa berprestasi akademik dan non akademik Pemko Medan.
- Mahasiswa warga Kota Medan (dibuktikan dengan KTP Asli)
- Fotokopi bukti Piagam, Sertifikat, Surat Keterangan, dan sejenisnya yang dilegalisir tingkat Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional pada suatu event/kejuaraan ilmiah, olah raga, seni, budaya, dan sejenisnya.
Baca Juga: Ini Syarat Bantuan Pendidikan dan Beasiswa Bagi Mahasiswa di Kota Medan, Siapkan Berkas Berikut
- Indek Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3.00 (tiga koma nol) yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi bagi mahasiswa yang telah menjalani pendidikan minimal satu semester