JURNAL MEDAN - Selain kepada mahasiswa berprestasi akademik dan non akademik, Pemko Medan juga berikan bantuan pendidikan dan beasiswa kepada mahasiswa kurang mampu.
Pemberian bantuan pendidikan dan beasiswa kepada mahasiswa kurang mampu dari Pemko Medan ini tertuang dalam Peraturan WaliKota Medan Nomor 73 Tahun 2022.
Dalam surat edaran itu terdapat penjelasan mengenai syarat dan berkas yang harus disiapkan untuk dapatkan bantuan pendidikan dan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu tersebut.
Baca Juga: BACA Doa Setelah Sholat Tahajud dalam Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia
Adapun syarat dan berkas yang harus disiapkan oleh calon penerima beasiswa adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa warga Kota Medan (dibuktikan dengan KTP Asli)
- Surat Keterangan Tidak Mampu membayar biaya kuliah dari kelurahan
- Indek Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol) yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi bagi mahasiswa yang telah menjalani pendidikan minimal satu semester.