JURNAL MEDAN- Politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan terancam lebih dari 5 tahu penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.
"Ancaman di atas lima tahun," kata Argo.
Baca Juga: Ledakan Keras Guncang Riyadh, Saksi Mata: Rumah Kami Sampai Bergetar
Argo menjelaskan, Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik meminta keterangan lima saksi termasuk ahli pidana dan ahli bahasa.
"Penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara," kata Argo.
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai.
Baca Juga: Fiki Naki Bilang Akan Segera Berangkat ke Kazakhstan, Jemput Dayana?
Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai yang disandingkan dengan Gorilla.