JURNAL MEDAN- Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 576 kilogram dengan menggunakan truk ke Jakarta, Rabu 27 Januari 2021.
Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan tiga penyelundup yakni IR, AR dan RW telah diamankan petugas.
"Tiga orang tersangka diamankan petugas dan satu di antaranya ditembak karena berusaha kabur dengan melawan petugas saat ditangkap," kata Horas kepada wartawan, Rabu 27 Januari 2021.
Baca Juga: KontraS Sumut Minta Jurnalis Lebih Independen Terkait Isu HAM di Daerah
Horas menjelaskan, pengungkapan penyelundupan narkoba jenis Ganja ini berawal dari informasi yang diterima petugas terkait upaya penyelundupan ratusan kilogram sabu menuju Jakarta via Madina.
Informasi tersebut kata Horas kemudian diteruskan petugas dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah dua minggu melakukan pengintaian, kami mendapati sebuah truk mencurigakan yang parkir di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Desa Maga Lombang, Madina,” katanya.
Baca Juga: ANTAM Dapat Izin Ekspor Bijih Bauksit Tercuci 1,89 Juta WMT Periode 2021-2022
Lebih lanjut, Horas mengatakan, ketika diinterogasi para pelaku mengaku diperintah oleh seorang pemilik ganja asal Desa Huta Bangun, Panyabungan Timur, Madina untuk mengirim barang haram tersebut kepada seorang narapidana yang saat ini ditahan di Lapas Tanggerang, Banten.