Jenis Gugatan Berubah, Jhoni Alen Mencak-mencak di PN Jakpus

- 26 Maret 2021, 14:40 WIB
Kuasa hukum Jhoni Allen, Selamet Hasan saat mendatangi PN Jakarta Pusat, Jumat, 26 Maret 2021.
Kuasa hukum Jhoni Allen, Selamet Hasan saat mendatangi PN Jakarta Pusat, Jumat, 26 Maret 2021. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

JURNAL MEDAN - Politisi Jhoni Allen mencak-mencak ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebabnya jenis gugatannya berubah dari perdata umum ke perdata khusus.

Anggota Tim Kuasa Hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan, saat ditemui mengatakan perubahan itu tidak sesuai prosedur karena pihak penggugat mendaftarkan perkara perdata umum ke pihak pengadilan.

“Kami datang ke PN Jakarta Pusat bermaksud mengajukan pengaduan protes keberatan atas sikap Majelis Hakim yang memeriksa perkara (nomor) 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan kami adalah perbuatan melawan hukum. Itu kami ajukan di e-court (sistem pendaftaran gugatan secara elektronik) pada 1 Maret 2021,” kata Slamet, Jumat 26 Maret 2021.
Baca Juga: Salurkan Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Anies Baswedan: Manfaatkan dan Kelola dengan Bijak
Namun, satu hari setelah persidangan pada Kamis (25/3) pihak kuasa hukum menerima pemberitahuan dari pengadilan (e-court) bahwa nomor perkara itu berganti jadi 135/pdt.sus-parpol/2021.

Kode “pdt.sus” menunjukkan gugatan yang dilayangkan oleh Jhoni Allen terkait pemecatan dirinya sebagai anggota Partai Demokrat akan diperiksa sebagai kasus perdata khusus sengketa partai politik oleh majelis hakim.

“Kami keberatan dengan majelis hakim yang memaksakan untuk memeriksa dengan mekanisme sengketa partai politik,” terang Slamet.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Smartphone, Xiaomi Kini Bersiap Bikin Mobil Listrik

Menurut dia, majelis hakim harus mengikuti prosedur sebelum mengubah nomor perkara gugatan.

“Oleh karena itu, pihaknya pun melayangkan surat aduan dan protes resmi ke kepala PN Jakarta Pusat, serta beberapa lembaga lain, termasuk Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Ketua Mahkamah Agung melalui Sekretaris Mahkamah Agung, sebut Slamet.[]

Baca Juga: Mudik Langsung Trending, Netizen: Mudik Dilarang Oke, Pulang Kampung Boleh Kan?

Editor: Aricho Perisa Hutagalung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x