Mardani Tanggapi Satgas Tagih BLBI Bentukan Jokowi: Jangan Gimmick, Gugatan Perdata Lebih Konkret

- 10 April 2021, 17:13 WIB
Mardani Ali Sera memberikan pernyataan di twitter terkait wacana Indonesia yang akan impor garam.
Mardani Ali Sera memberikan pernyataan di twitter terkait wacana Indonesia yang akan impor garam. /Instagram @mardanialisera

JURNAL MEDAN - Politikus PKS Mardani Ali Sera menilai Presiden Jokowi bakal jauh lebih efektif dalam menuntaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan melayangkan gugatan perdata melalui Kejaksaan kepada para obligor.

"Itu akan lebih konkret sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan kasus tersebut," kata Mardani di akun Twitter-nya, Sabtu 10 April 2021.

Menurut Mardani, penagihan aset-aset negara jelas sangat penting, tetapi hal itu mestinya sudah bisa dilakukan pemerintah menggunakan aparat penegak hukum (Kejaksaan).

Baca Juga: Getaran Gempa 6,7 SR yang Guncang Malang Terasa Hingga ke Situbondo

Baca Juga: Wuih, Indonesia Bakal Punya Silicon Valley? Nilainya Rp18 Triliun! Inilah Komentar Kritis dan Kocak Netizen

Ia juga meminta Pemerintah menjelaskan mekanisme penuntasan kasus BLBI secara lebih jelas dan transparan.

"Gunakan (jalur Kejaksaan) yang sudah ada. Jangan sampai terkesan gimmick. Lalu jika bertujuan memperbaiki kerugian keuangan negara, mekanisme seperti apa harus diperjelas," ujar Mardani.

Sebelumnya diketahui Presiden Jokowi telah membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI berdasarkan Keputusan Presiden RI atau Keppres No. 6 tahun 2021 yang ditetapkan 6 April 2021. Satgas ini akan bertugas sampai 31 Desember 2023.

Pasal 3 Keppres tersebut menyatakan bahwa tugas satgas untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x