Surat Edaran Dewan Pers Soal Larangan Menerima THR Direspon Beragam Insan Jurnalis

- 2 Mei 2021, 18:38 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Ahmad Fiqi Purba/Pixabay/ Eko Anug

JURNAL MEDAN - Surat Dewan Pers yang berisikan imbauan kepada seluruh pejabat tinggi negara dan instansi lembaga negara untuk tidak memberikan sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada awak media, justru menuai respon yang beragam dari insan jurnalis.

Dewan Pers justru dinilai acuh terhadap nasib para wartawan, ditengah resesi ekonomi dan pandemi Covid-19.

Seorang wartawan media online nasional, Anton Mampan Purba menegaskan, seharusnya Dewan Pers tak mencampuri urusan yang bersifat pribadi.

"(Soal THR) itu ranah pribadi dan kembali lagi ke masing-masing wartawannya. Kalau enggak ada (THR) jangan maksa harus diadain, tapi jika ada ya, ambil,” kata Purba dalam keterangannya, Minggu, 2 Mei 2021.

Baca Juga: Mobil Goyang Berisi 'Tante Senang' dan Seorang Duda Digerebek Tim Gabungan Polda Kalteng

Anton yang sehari-hari meliput di lingkungan Mapolda Metro Jaya ini menyebut, Dewan Pers seharusnya tidak mengeluarkan imbauan tersebut.

“Sensitif dong, jika urusannya menyangkut duit alias Rembang Pati atau Rp," ujar jurnalis jebolan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) ini.

Sebaiknya kata Anton, Dewan Pers membantu insan Pers agar mendapat THR dari pejabat negara dan instansi pemerintah. Bukan justru, makin mempersulit nasib awak media yang kesehariannya mengawal pemberitaan.

"Seyogianya Dewan Pers keluarkan imbauan agar pemerintah atau pejabat tinggi negara bisa membantu kalangan insan pers seperti pengurangan pajak di tengah situasi sulit pandemi seperti sekarang ini. Lalu pengadaan kegiatan bazar khusus media agar dapat juga merasakan indahnya berlebaran seperti yang lain," tutup Anton.

Baca Juga: Sean Gelael Raih Posisi Ketiga Balap Internasional WEC 2021 di Belgia, Ketum IMI: Ini Berkah Ramadhan

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x