JURNAL MEDAN - Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas belum lama ini telah memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M, Kamis, 3 Juni 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Dalam KMA tersebut ditegaskan, bahwa calon jemaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibayarkan.
“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.
Berdasarkan KMA tersebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan.
Baca Juga: Shindy Kurnia Putri Minta Netizen Doakan Almarhum Papanya yang Wafat di Hari Baik, Jumat 4 Juni 2021
Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut: