Ini Syarat Jadi Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap: Harus Punya Prestasi Luar Biasa

- 6 Juni 2021, 11:31 WIB
PROFESOR Eiichiro Fukusaki dari Osaka University menerima gelar Profesor Kehormatan dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
PROFESOR Eiichiro Fukusaki dari Osaka University menerima gelar Profesor Kehormatan dari Institut Teknologi Bandung (ITB). /HUMAS ITB/

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi akan memberikan masukan kepada Menteri Pendidikan terkait usulan calon Guru Besar Tidak Tetap.

Berdasarkan masukan dan pertimbangan dari Dirjen Pendidikan Tinggi, Menteri Pendidikan selanjutkan akan mengeluarkan keputusan penetapan Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap yang akan dikukuhkan oleh Universitas terkait.***

Baca Juga: Abdillah Toha Sentil Menhan Prabowo Subianto: Omong Kosong Anggaran Pertahanan Rahasia Negara!

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x