Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi akan memberikan masukan kepada Menteri Pendidikan terkait usulan calon Guru Besar Tidak Tetap.
Berdasarkan masukan dan pertimbangan dari Dirjen Pendidikan Tinggi, Menteri Pendidikan selanjutkan akan mengeluarkan keputusan penetapan Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap yang akan dikukuhkan oleh Universitas terkait.***
Baca Juga: Abdillah Toha Sentil Menhan Prabowo Subianto: Omong Kosong Anggaran Pertahanan Rahasia Negara!