Pelamar CPNS atau CASN 2021 Wajib Simak Aturan Ini Jika Tidak Ingin Gugur Sebelum Seleksi Dimulai

- 15 Juni 2021, 12:40 WIB
Pelamar CPNS atau CASN 2021 Wajib Simak Ini Jika Tidak Ingin Gugur Sebelum Seleksi Dimulai
Pelamar CPNS atau CASN 2021 Wajib Simak Ini Jika Tidak Ingin Gugur Sebelum Seleksi Dimulai /instagram.com/cpns_indonesia

JURNAL MEDAN - Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengumumkan aturan terkait seleksi CPNS atau CASN 2021 itu pada Senin kemarin, 14 Juni 2021.  Dengan adanya aturan tersebut, para pelamar CPNS atau CASN 2021 wajib memperhatikan aturan dan persyaratan yang sudah ditetapkan agar tidak gugur sebelum seleksi dimulai.

Menyusul terbitnya aturan pendaftaran CPNS 2021 melalui Permen PAN-RB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, para peserta harus memperhatikan dengan jeli tiap poin yang diatur dalam regulasi tersebut.

Salah satu aturan poin yang diatur dalam regulasi tersebut yakni terkait tata cara pendaftaran CPNS 2021. Pada Pasal 30 ayat (1) disebutkan, pelamaran CPNS atau CASN 2021 dilakukan secara daring melalui SSCASN.

Baca Juga: Formasi Lengkap CPNS atau CASN 2021 Kemenlu RI, Ada 322 Formasi: Buruan Cek!

Proses pelamaran CPNS atau CASN 2021 harus disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Selanjutnya, dalam Pasal 30 ayat (2) dijelaskan bahwa pada tahun anggaran yang sama pelamar dapat melamar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN yaitu: PNS; atau PPPK

Pelamar CPNS 2021 hanya dapat melamar pada satu instansi dan jabatan. Lalu, bagaimana jika pelamar mendaftar pada lebih dari satu formasi CPNS atau CASN 2021 yang dibutuhkan?

Pasal 30 ayat (4) menyebutkan, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui melamar: lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda.

Selanjutnya pada Pasal 22 aturan itu, disebutkan bahwa pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: perencanaan; pengumuman lowongan; pelamaran; seleksi; pengumuman hasil seleksi; pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan pengangkatan menjadi PNS.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x