Syarat CPNS 2021 Formasi Khusus Disabilitas: Cek Disini!

- 15 Juni 2021, 16:37 WIB
Syarat CPNS 2021 Formasi Khusus Disabilitas: Cek Disini!
Syarat CPNS 2021 Formasi Khusus Disabilitas: Cek Disini! / Instagram @bkngoidofficial

 

JURNAL MEDAN - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 secara resmi telah diumumkan dibuka pada bulan Juni 2021 namun kemudian diundur. Berikut ini adalah syarat untuk melamar CPNS 2021 formasi khusus disabilitas.

Seperti diketahui, pada tahun 2021 ini CPNS dibuka dalam bebara formasi khusus untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Unutk pemerintah pusat, formasi khusus yang dibutuhkan antara lain putra-putri lulusan terbaik atau cumlaude dengan jumlah minimal 10 persen.

kemudian CPNS khusus disabilitas minimal 2 persen. Lalu apa saja syarat CPNS 2021 formasi khusus disabilitas?

Baca Juga: Apa Itu Star of the Match di Euro 2020? Apa Bedanya dengan Man of the Match? Ini Penjelasannya

Syarat CPNS 2021 Formasi Khusus Disabilitas

1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Sumber: CPNS INDONESIA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x