ICPW Apresiasi Langkah 'Restorative Justice' Polri Dalam Menyelesaikan Kasus Dokter Lois Owien

- 16 Juli 2021, 01:50 WIB
ICPW Apresiasi Langkah 'Restorative Justice' Polri Dalam Menyelesaikan Kasus Dokter Lois Owien
ICPW Apresiasi Langkah 'Restorative Justice' Polri Dalam Menyelesaikan Kasus Dokter Lois Owien /Screenshot YouTube

JURNAL MEDAN - Ketua Indonesia Civilian Police Watch (ICPW) Bambang Suranto mengapresiasi langkah Polri yang Presisi mengambil tindakan 'restorative justice' atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus ITE yang menjerat Dokter Lois Owien.

"Semuanya telah dipertimbangkan dari berbagai aspek. Termasuk didalamnya implementasi Polri yang Presisi," kata Bamsur dalam keterangan tertulis, Kamis 15 Juli 2021.

Menurut Bambang, memenjarakan seseorang dalam kasus ITE seperti yang menjerat Dokter Lois Owien bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum atau dikenal juga ultimum remidium.

Baca Juga: Perspektif Lain Tentang Dokter Lois dari Dahlan Iskan

"Polri dalam hal ini, terus mengedepankan upaya preventif dalam menyelesaikan perkara kasus ITE itu. Tujuannya agar perbuatan serupa tidak diikuti oleh pihak lain dikemudian hari," ujarnya.

Bamsur menyoroti kondisi Indonesia yang saat ini sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi sehingga persoalan yang dirasa tidak perlu jangan menambah persoalan bangsa dan negara.

Berkaca dari kasus ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Karena aparat kepolisian dan tenaga kesehatan kita minta untuk fokus tangani masalah Covid dalam masa PPKM Darurat ini," terangnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan Dokter Lois Owien telah memberikan klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x