ICPW Apresiasi Langkah 'Restorative Justice' Polri Dalam Menyelesaikan Kasus Dokter Lois Owien

- 16 Juli 2021, 01:50 WIB
ICPW Apresiasi Langkah 'Restorative Justice' Polri Dalam Menyelesaikan Kasus Dokter Lois Owien
ICPW Apresiasi Langkah 'Restorative Justice' Polri Dalam Menyelesaikan Kasus Dokter Lois Owien /Screenshot YouTube

Baca Juga: Dokter Lois Ditangkap, Fahri Hamzah : Kalau Sampai Pengadilan Seru, Hakim Bisa Belajar Banyak

Ia bahkan sudah mengakui kesalahannya terkait sejumlah opini mengenai Covid-19 saat menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif di kepolisian.

"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien," kata Brigjen Slamet.

Dokter Lois Owien juga mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," jelasnya.

Dokter Lois Owien juga menyanggupi tidak akan melarikan diri sehingga dia tidak ditahan sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan dalam mewujudkan keadilan restoratif. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x