Anies Baswedan: Kini Ibu Hamil Bisa Divaksinasi Covid-19

- 7 Agustus 2021, 21:01 WIB
Ibu Hamil kini bisa ikut vaksinasi Covid-19, Ini syaratnya!
Ibu Hamil kini bisa ikut vaksinasi Covid-19, Ini syaratnya! / ANTARA/Latin America News A/Pool via REUTERS

JURNAL MEDAN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membagikan pesan pembertihuan mengenai ibu hamil kini bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Anies Baswedan mengatakan ibu hamil bisa divaksinasi Covid-19 tersebut berdasarkan hasil dari kajian Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Pemberitahuan dari @dkijakarta. Terhitung mulai 2 Agutus 2021, Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil," kata Anies Baswedan melalui akun instagram terverifikasi centang biru miliknya, Sabtu 7 Agustus 2021.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Karo Kam Ngenca oleh Erick Sihotang

Anies Baswedan menjelaskan pemberian vaksinasi Covid-19 kepada Ibu hamil merupakan bentuk perlindungan bagi ibu dan bayi agar tidak tertular virus korona.

"Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19," katanya.

Dari postingan yang dibagikan Anies Baswedan adapun vaksin Covid-19 yang akan diberikan kepada Ibu hamil adalah Sinovac, PFIZER dan Moderna.

Baca Juga: Soal Jenny Tereliminasi di MasterChef Indonesia Season 8, Chef Juna: Kamu Tertekan dan Tidak Fokus

Adapun syarat ibu yang akan menerima vaksin Covid-19 adalah:

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x