3 Manfaat Menjadi Guru ASN PPPK Menurut Kemendikbud Ristek

- 19 Agustus 2021, 20:21 WIB
3 Manfaat Menjadi Guru ASN PPPK Menurut Kemendikbud Ristek
3 Manfaat Menjadi Guru ASN PPPK Menurut Kemendikbud Ristek /Kemendiibud Ristek/Kemendikbud Ristek

JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek berkolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah terkait menghadirkan kesempatan bagi guru honorer untuk menjadi guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut Ini kami sajikan mengenai manfaat untuk menjadi guru ASN PPPK.

Rekrutmen guru ASN PPPK dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi masalah kekurangan guru.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi ASN PPPK. Status dan kesejahteraan akan lebih baik dari sebelumnya,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani dalam Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) Episode ke-3, pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Segera Cek Kemnaker.go.id, BLT atau BSU Gaji Tahap 2 Cair September 2021 ke 5 Kriteria Ini

“Sebanyak 59 persen atau sekitar 437 ribu guru honorer di sekolah negeri telah berusia di atas 35 tahun sehingga tidak bisa mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk itu, rekrutmen guru ASN PPPK ini sebagai kebijakan keberpihakan pemerintah terhadap guru honorer,” ujar Nunuk.

“Kalau sudah menjadi guru ASN PPPK dia berhak mendapatkan penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, pengembangan kompetensi dan penghargaan,” sambungnya.

Untuk menjaga kualitas guru, kata Nunuk, Undang-undang menggarisbawahi bahwa untuk menjadi ASN PPPK, para guru honorer tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi.

Baca Juga: Ayo Segera Daftar, Kemenag Anggarkan Dana Rp3,9 Miliar untuk Beasiswa Guru dan Dosen

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x