JURNAL MEDAN - Ada 5 cara untuk dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 1,8 juta untuk guru honorer dan non PNS dari Kemendikbud Ristek.
Diketahui, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan BSU Rp 1,8 juta untuk guru honorer dan non PNS pada bulan September 2021 ini.
Bagi Anda yang termasuk dalam kriteria guru honorer dan guru non PNS yang mendapatkan BSU Rp 1,8 juta silahkan lengkapi syaratnya di link resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.
Kemudian ketika melakukan pendaftaran sebagai penerima bantuan, guru honorer dan non PNS harus memiliki email dan memastikan email itu aktif dan bisa digunakan.
Berikut 6 kriteria dan syarat guru honorer dan non PNS yang berhak mendapatkan BSU Rp 1,8 juta 2021 ;
1.Harus Warga Negara Indonesia (WNI).
2.Harus Berstatus PTK non-PNS.
3.Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.