JURNAL MEDAN - Kuasa hukum Muhammad Kace, Sandi E Situngkir tiba-tiba menyindir Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Jaksa Agung Burhanuddin terkait kasus penistaan agama yang menimpa kliennya.
Sandi E Situngkir menyindir Menag dan Jaksa Agung lantaran tidak menjalankan UU PNPS 1965 dalam kasus Muhammad Kace.
UU PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama merupakan undang-undang yang lahir pada masa Presiden Soekarno.
Baca Juga: Kasus Penistaan Agama Muhammad Kace, Tim Kuasa Hukum: Pemerintah Cobalah Lakukan Dialog
Dalam perkara Muhammad Kace ini, Sandi mengatakan, seharusnya Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Jaksa Agung Burhanuddin membuka jalur dialog sesuai dengan amanat pada UU PNPS 1965.
"Apa maksud dari situ, kalau kita lihat dari UU itu, Soekarno meminta Menteri Agama dan Jaksa Agung untuk melakukan dialog," ujar Sandi dikutip Jurnal Medan dari kanal YouTube Yusuf Manubulu, Senin, 6 September 2021.
"Artinya, keadaan hari ini, kalau menurut Menteri Agama, kalau menurut Jaksa agung menurut kajian mereka, perbuatan seseorang itu sudah masuk kualifikasi pasal 4 yang kemudian di duplikasi menjadi pasal 156a KUHP itu, maka kewajiban konstitusional menteri agama memberikan surat kepada pihak-pihak, Kepada Pak Kace yang hari ini sedang di perkarakan di Bareskrim Polri," tambahnya.
Menurut Sandi, upaya terakhir untuk bisa menyelamatkan Muhammad Kace dari jeratan hukum pasca terkena Pasal 156a KUHP adalah UU PNPS 1965.