Pansus Guru DPD RI: Pengabaian Hak Guru Honorer Harus Dihentikan

- 16 September 2021, 12:31 WIB
Pansus Guru DPD RI: Pengabaian Hak Guru Honorer Harus Dihentikan
Pansus Guru DPD RI: Pengabaian Hak Guru Honorer Harus Dihentikan /DPD RI

JURNAL MEDAN - Panitia Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (Pansus GTKH) DPD RI meminta kepada Pemerintah agar tidak mengabaikan hak guru honorer.

Pengabaian hak guru honorer harus dihentikan. Haal itu disampaikan Ketua Pansus GTKH, Tamsil Linrung saat Rapat Kerja dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) pada Rabu, 15 September 2021 secara virtual.

Dalam rapat kerja tersebut hadir dari Komnas HAM, Munafrizal Manan, Wakil Ketua Internal Komnas HAM, sekaligus Ketua Tim Penanganan Guru Honorer Komnas HAM.

Tamsil Linrung, dalam sambutanya mengatakan, setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan yang layak termasuk guru honorer. Karena hal ini telah dijamin oleh konstitusi serta menjadi tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum.

Baca Juga: Sedang Tayang, Ini Link Live Streaming Uttaran di ANTV Hari Ini Kamis 16 September 2021

“Salah satu tujuan dibentuk negara ini ialah mewujudkan kesejahteraan umum, dan hal ini melekat pada konstitusi negara kita,” ujar Tamsil Linrung.

Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan ini juga menambahkan, guru sebagai salah satu profesi memiliki hak memperoleh penghasil yang layak, termasuk guru honorer. “Kita sudah sering mendengar bagaimana nasib guru honorer sangat memprihatinkan. Penghasilan yang mereka peroleh jauh dari layak, bahkan dibawah upah minimum regional. Padahal beban kerja mereka cukup berat dalam turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa,” tambah Tamsil Linrung.

Sedangkan dalam paparannya, Komnas HAM menyatakan guru honorer memiliki hak asasi yang wajib dijamin negara, khususnya menyangkut hak atas pendidikan dan hak atas pekerjaan serta penghidupan layak sebagaimana diamanatkan dalam UUD Tahun 1945. Sayangnya, hak ini kerap diabaikan. Pengabaian hak guru honorer harus dihentikan dengan keberpihakan kebijakan negara.

Baca Juga: Novel Baswedan Dipecat dari KPK, Fahri Hamzah : Terimalah

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x