Masyarakat Perlu Paham Kapan Polisi Diperbolehkan Memeriksa Ponsel Seseorang

- 21 Oktober 2021, 17:44 WIB
Masyarakat Perlu Paham Kapan Polisi Diperbolehkan Memeriksa Ponsel Seseorang
Masyarakat Perlu Paham Kapan Polisi Diperbolehkan Memeriksa Ponsel Seseorang /Dok Humas Polri

JURNAL MEDAN - Ketua Presidium Indonesia Civilian Police Watch (ICPW) Bambang Suranto mengatakan masyarakat perlu memahami dan mengetahui kapan polisi diperbolehkan memeriksa ponsel seseorang.

"Kalau dalam kasus penyelidikan itu diperbolehkan," kata Bambang Suranto kepada Jurnal Medan, Kamis 21 Oktober 2021.

Bambang kemudian menjelaskan wewenang polisi dalam memeriksa handphone atau ponsel orang dalam penyelidikan.

Baca Juga: Potret Rumah Mannat Milik Shah Rukh Khan yang Kini Jadi Sorotan Karena Anaknya Terjerat Kasus Narkoba

Menurut dia, hal itu mengacu ke Pasal 1 angka 5 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyelidikan, kata dia, adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

"Jadi mencari keterangan dan barang bukti itu diperbolehkan, tapi syaratnya harus dilakukan dengan bertanggung jawab, tidak asal-asalan dan ada aturannya," ujar dia.

Bambang berharap masyarakat jangan salah paham mengenai aturan ini. Masyarakat juga harus patuh dan taat hukum sementara polisi juga harus menghormati HAM, patut, dan masuk akal.

Baca Juga: Update Liga Futsal 2021: Bank Sumut Datangkan Rizki Permana, Guntur Sulistyo Merapat ke Bintang Timur Surabaya

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x