JURNAL MEDAN - Ketua Presidium Indonesia Civilian Police Watch (ICPW) Bambang Suranto mengatakan masyarakat perlu memahami dan mengetahui kapan polisi diperbolehkan memeriksa ponsel seseorang.
"Kalau dalam kasus penyelidikan itu diperbolehkan," kata Bambang Suranto kepada Jurnal Medan, Kamis 21 Oktober 2021.
Bambang kemudian menjelaskan wewenang polisi dalam memeriksa handphone atau ponsel orang dalam penyelidikan.
Menurut dia, hal itu mengacu ke Pasal 1 angka 5 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyelidikan, kata dia, adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
"Jadi mencari keterangan dan barang bukti itu diperbolehkan, tapi syaratnya harus dilakukan dengan bertanggung jawab, tidak asal-asalan dan ada aturannya," ujar dia.
Bambang berharap masyarakat jangan salah paham mengenai aturan ini. Masyarakat juga harus patuh dan taat hukum sementara polisi juga harus menghormati HAM, patut, dan masuk akal.