Hukum Berobat Wajib, MUI: Percepatan Vaksinasi Adalah Bagian dari Ikhtiar Berobat untuk Kepentingan Umat

- 26 Oktober 2021, 14:36 WIB
Vaksinasi
Vaksinasi /pixabay/mufidpwt

JURNAL MEDAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan percepatan cakupan vaksinasi Covid-19 sebagai kepentingan umat Islam.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI KH Arif Fahrudin mengatakan, vaksinasi adalah salah satu cara mengatasi pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama 1,5 tahun.

Menurut dia, kehidupan ulama dan umat sangat terdampak akibat pandemi sehingga ulama disebut sebagai salah satu faktor penting percepatan vaksinasi.

Baca Juga: Polisi yang Dipukuli Kapolres Nunukan Minta Maaf, Gus Umar: Ajaib Memang, yang Dipukuli yang Minta Maaf

"Berobat hukumnya wajib. Vaksinasi ini ikhtiar berobat. Dalam konsep ini, vaksinasi bertemu dengan kepentingan hukum Islam. Vaksinasi bukan hanya kepentingan pemerintah," ujar KH Arif Fahrudin dalam webinar bertajuk 'Penguatan Peran Da’i Milenial dalam Kebangkitan dari Dampak Covid-19', Senin, 25 Oktober 2021.

Dalam konteks Bangsa Indonesia, korban terbesar pandemi adalah umat Islam. Hingga kini ribuan ulama dan ratusan ribu umat meninggal karena Covid-19. Jutaan lainnya terinfeksi virus Corona.

"Covid-19 ini bahaya nyata," tegasnya.

KH Arif mengajak para ulama dan da’i untuk menyukseskan vaksinasi dan terus mengingatkan protokol kesehatan. Dengan kedua langkah itu, diharapkan pandemi bisa diatasi.

Baca Juga: Apa Itu Salat Jamak dan Qashar? Kapan Boleh Dilakukan? Berikut Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x