JURNAL MEDAN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak mungkin dibubarkan.
Menurut Menko Polhukam, pemikiran untuk membubarkan MUI tidak perlu apalagi jika dikaitkan dengan penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum didalam tubuh MUI.
Seperti diketahui penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris itu mengakibatkan munculnya pandangan bahwa MUI perlu dibubarkan.
"Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa," kata Mahfud di akun Twitter-nya, 20 November 2021.
Mahfud juga menegaskan bahwa kedudukan MUI sudah sangat kokoh, dikarenakan keberadaan MUI sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
"Misal di dalam UU No.33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (pasal 1.7 dan pasal 7.C) juda didalam pasal 32 (2) UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah," jelasnya.
Pasal-pasal tersebut, kata Mahfud, menjadikan posisi MUI kuat dan tidak bisa sembarangan dibubarkan.