JURNAL MEDAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menerima bantuan sosial karena pada dasarnya ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.
Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo yang mengatakan belum ada aturan spesifik bagi ASN untuk menerima bantuan sosial.
Berdasarkan Perpres No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan, "Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial."
Sementara itu, Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.
Misalnya mereka yang diliputi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
"Pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," tegas Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Sabtu 20 November 2021.
Lantas bagaimana jika terdapat ASN yang masih menerima bansos? Apa sanksi dan hukumannya?