Mohon Maaf, ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial

- 20 November 2021, 13:39 WIB
Mohon Maaf, ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial
Mohon Maaf, ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial /bi.go.id/

JURNAL MEDAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menerima bantuan sosial karena pada dasarnya ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.

Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo yang mengatakan belum ada aturan spesifik bagi ASN untuk menerima bantuan sosial.

Berdasarkan Perpres No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan, "Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial."

Baca Juga: BPUM Rp1,2 Juta Bakal Cair ke Pemilik Nomor KTP Ini! Pelaku UMKM Segera Siapkan 3 Dokumen Pemberkasan di BRI

Sementara itu, Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.

Misalnya mereka yang diliputi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

"Pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," tegas Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Sabtu 20 November 2021.

Lantas bagaimana jika terdapat ASN yang masih menerima bansos? Apa sanksi dan hukumannya?

Baca Juga: Daftar Film Sedang Tayang di Bioskop Kota Medan 20 November 2021 Part 2, Ada Film India Bunty Aur Bubly 2

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x