JURNAL MEDAN - Berikut ini tiga golongan siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang berhak untuk mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 2 bulan Desember ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalmedan dari berbagai sumber, pada tahap 2 ini para penerima bantuan KJP Plus akan mendapatkan Rp250-450 ribu.
Sebelumnya, akun Instagram resmi milik UPT P4OP yakni @upt.p4op menginformasikan, jika pencairan KJP Plus tahap 2 sudah mulai berlangsung sejak 29 November 2021.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021. Informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus dan KJMU follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile,” tulis akun Instagram Resmi UPT P4OP, baru-baru ini.
Pencairan KJP Plus tahap 2 ini, nantinya akan dicairkan terlebih dahulu untuk siswa SD.
Pencairan tersebut, terhitung mulai 29 November 2021 hingga 1 minggu ke depan.
Selanjutnya, pencairan KJP Plus untuk siswa SMP sederajat. Yang akan dimulai tanggal 6 Desember 2021 hingga 1 minggu ke depan.
Terkahir, pencairan SMA sederajat akan mulai tanggal 13 Desember 2021 hingga selesai.