Ditugaskan di Luar Instansi, Ini Beberapa Alasan ASN dan PNS Tidak Mendapatkan Gaji 13 yang Cair Juli 2022

- 1 Juni 2022, 13:37 WIB
ASN dan PNS di Indonesia sedang menunggu waktu pencairan gaji 13 yang direncanakan bakal cair Juli 2022
ASN dan PNS di Indonesia sedang menunggu waktu pencairan gaji 13 yang direncanakan bakal cair Juli 2022 /Dok. Pribadi

JURNAL MEDAN - Gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair di bulan Juli 2022 namun ada beberapa kriteria PNS yang tidak mendapatkan gaji 13 tersebut.

Presiden Jokowi mengatakan PNS penerima gaji 13 alias bonus tahunan ini merupakan abdi negara sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022.

Gaji 13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

Baca Juga: Sinopsis Gangaa Episode 3 ANTV: Liontin Madhvi Ditemukan, Nenek Beri Pujian Pada Gangaa, Pembantu Ketakutan

Adapun abdi negara penerima gaji 13 2022 adalah ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Pejabat Negara.

PP No. 16 Tahun 2022 mengatur Pemberian THR dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan pejabat negara," kata Presiden Jokowi.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan gaji 13 ditujukan untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan keluarga dan anak-anaknya yang masih sekolah.

Baca Juga: Ini Alasan Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022 Dipusatkan di Kota Ende NTT

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x