JURNAL MEDAN - Ketua Presidium Indonesia Civilian Police Watch (ICPW) Bambang Suranto mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo harus dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri.
Status dinonaktifkan terkait penyelidikan kasus polisi tembak polisi di rumah Ferdy Sambo yang mengakibatkan seorang polisi Brigadir J tewas.
Menurut Bambang Suranto, menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo akan membantu menetralisir penyelidikan kasus polisi tembak polisi.
"Ini harus dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam, setelah itu serahkan semua ke Polri segala kewenangan dan Polri akan bertugas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Bambang kepada Jurnal Medan, Selasa, 12 Juli 2022.
Bambang sebelumnya meminta kasus tewasnya anggota Propam Polri di rumah Ferdy Sambo menjadi wewenang penuh penyidik.
Ia berharap kasus ini tidak menjadi liar karena pelaku penembakan berinisial E sudah ditangkap dan dimintai keterangan.
Bambang sepakat kasus ini harus diusut tuntas sehingga jangan menimbulkan spekulasi di publik dan diungkap secara transparan.
Baca Juga: Baca Surat Yasin Lengkap 83 Ayat: Ada Bahasa Arab dan Latin, Dapat Dibaca Setiap Hari