JURNAL MEDAN - Website Info Pemilu milik KPU temukan nama dan NIK anggota KPU provinsi hingga staf dicatut menjadi anggota parpol.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya mendapatkan laporan tersebut dari jajaran KPU daerah kemudian segera menindaklanjuti.
"Berdasarkan informasi yang disampaikan KPU Kalimantan Timur dan KPU NTB pada pagi hari ini, ada seorang komisioner dan seorang staf sekretariat KPU Kab/Kota di dua provinsi tersebut," ujar Idham kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022.
Kemunculan nama anggota KPU daerah sebagai anggota parpol berdasarkan hasil pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id.
Menurut Idham, anggota KPU daerah tersebut tidak pernah menyerahkan KTP elektronik dan tidak pernah memproses permohonan keanggotaan parpol.
Idham pun memberikan arahan bagi anggota KPU daerah yang mendapati namanya muncul dalam keanggotaan parpol tertentu.
Apalagi parpol tersebut sedang dalam proses mendaftar ke KPU RI sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Daftar Pemilu 2024 ke KPU RI, Partai Garuda Punya Caleg Kejutan, Siapakah Dia?