JURNAL MEDAN - Berikut ini tata cara upacara 17 Agustus yang baik benar sesuai aturan yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Hal ini sehubungan dengan pelaksanaan upacara yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau HUT RI pada tanggal 17 Agustus 2022 nantinya.
Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar, ada aturannya dan tata cara upacara 17 Agustus 2022.
Baca Juga: Contoh Proposal Acara HUT RI KE 77 untuk Tingkat RT dan RW. Tinggal Print dan Isi Nama Daerah
Sebagaimana diketahui, upacara 17 Agustus dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI).
Pelaksanaan upacara 17 Agustus mulai Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022 telah diatur dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan itu disebutkan pula bahwa pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih dilaksanakan secara serentak pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB di lingkungan masing-masing.
Baca Juga: Jadwal Timnas vs Vietnam di Piala AFF U-16 2022, Mampukah Indonesia Patahkan Rekor Negeri Naga Biru?
Pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih atau upacara 17 Agustus itu tentunya dilaksanakan sesuai dengan tata tertib upacara yang berlaku.