JURNAL MEDAN - Update terbaru dari KPU RI menyatakan 98 nama dan NIK penyelenggara Pemilu daerah muncul (dicatut) di Sipol sebagai anggota parpol.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan informasi tersebut berdasarkan laporan dari sejumlah KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI.
"Padahal (penyelenggara Pemilu) yang bersangkutan tidak pernah memiliki KTA Partai Politik, atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota parpol," kata Idham kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022.
Semua nama yang muncul di Sipol tersebut telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id.
Pengecekan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang diatur dalam Pasal 140 ayat PKPU No. 1 Tahun 2022.
Menurut Idham, selama tahapan pendaftaran parpol dan verifikasi dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, tersedia ruang partisipasi dalam bentuk pengecekan keanggotaan parpol.
Masyarakat yang namanya dicatut dipersilahkan untuk mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat yang tersedia di dalam website info.pemilu.kpu.go.id.
Baca Juga: Website Info Pemilu Milik KPU Temukan Nama dan NIK Anggota KPU Provinsi Dicatut Jadi Anggota Parpol